Selasa, 26 Desember 2017

Konsultan Pajak Tangsel

A. Pemenuhan Pajak
Memenuhi kewajiban pajak kepada otoritas pajak, terdiri dari menghitung, menyiapkan, membayar kewajiban pajak dan pelaporan ke KPP.

B. Perencanaan Pajak      
Membuat rencana yang tepat dan efisiensi beban pajak sesuai dengan peraturan pajak saat ini.

C. Ulasan Pajak 
Meninjau dan menganalisis laporan keuangan atau transaksi tertentu dengan pertimbangan aspek pajak dan menghitung kewajiban pajak.

D. Sistem pajak dan Prosedur Desain       
Merancang sistem pajak dan prosedur sesuai dengan kebutuhan pembayar pajak.
  
E. Jasa Lainnya Administrasi Pajak      
Mengatur kebutuhan administrasi lainnya, mis: permintaan utama dan cabang NPWP, PKP surat keputusan, mengubah alamat KPP atau lokasi usaha, surat pelepasan pajak, sentralisasi PPN, dan lain-lain.
  
F. Paket Perpajakan
Dengan pengalaman kami dalam kepatuhan pajak, Kami dapat mendukung Anda secara profesional 
dengan persiapan pengembalian pajak perusahaan Anda dan mengurus semua proses kepatuhan pajak

Dengan menjaga saat ini di hukum pajak dan regulasi terbaru, kami memberikan Anda dan memperbarui perusahaan Anda dengan keahlian perpajakan dan pengetahuan sepanjang tahun. Dalam paket ini, Kami memberikan Anda kepatuhan pajak dan ulasan pajak seperti :
- Pemeliharaan General Ledger dan meninjau semua transaksi pajak
- Persiapan Fiskal Laporan Keuangan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan
- Persiapan Bulanan Pajak dan pengajuan untuk PPN, Pajak Payroll dan pajak penghasilan
- Tahunan persiapan Pajak dan pengajuan
- Mengadakan konsultasi Pajak dan update dengan Peraturan Pajak baru.

Biaya / bulan (tidak termasuk PPN 10%):
• Non - PPN Perusahaan Terdaftar: From Rp 1.000.000
• Perusahaan Terdaftar PPN: From Rp 1.500.000
• Kegiatan Zero: From Rp 150.000
• Individu Tahunan Pajak: FromRp 750.000 / tahun

Kontak Kami
Duta of TAX
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok C5
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota TangSel
Rio 08111599899 (WA)

https://konsultanpajaktangsel.blogspot.co.id

Senin, 25 Desember 2017

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris

Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris
Pendaftaran Wajib Pajak Badan (WP Badan) secara elektronik untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Notaris yang ditunjuk diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.

Permohonan pendaftaran WP Badan diajukan oleh WP Badan dengan status pusat. WP Badan termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Permohonan pendaftaran WP Badan diajukan melalui Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran WP Badan mengacu pada peraturan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.

NPWP yang diterbitkan kepada WP Badan merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh WP Badan untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris yang ditunjuk, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris pada aplikasi e-Registration.

Permohonan Notaris Untuk Mendapat Penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak

Notaris harus mengajukan permohonan untuk ditunjuk dalam pendaftaran WP Badan secara elektronik. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2017, formulir permohonan harus dilampiri dengan:
1.         fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
2.         fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan
3.         fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan. Terhadap permohonan, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik Melalui Notaris dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima. Notaris yang ditunjuk harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke alamat surel (email) Notaris.

Pengajuan permohonan Notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran WP Badan secara elektronik dapat dilakukan mulai tanggal 1 November 2018.



Narasumber : http://ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=252&list=1

Pemerintah targetkan pajak 2018 tinggi, pengusaha khawatir jadi korban

Pemerintah targetkan pajak 2018 tinggi, pengusaha khawatir jadi korban
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan perpajakan pada 2018 mencapai Rp 1.609,4 triliun. Jumlah tersebut tumbuh sekitar 9,3 persen dari targetnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia, menilai target penerimaan perpajakan pada 2018 terlalu ekspansif. Sebab, berdasarkan pengalaman tahun ini penerimaan perpajakan belum juga mencapai target, meskipun sudah dibantu oleh berbagai kebijakan dan program seperti tax amnesty.
"Target pajak Rp 1.600 triliun ini sangat optimis tapi juga sangat ekspansif. Karena asumsi pertumbuhan ekonomi 2018 tidak jauh beda dengan 2017, namun realisasi pajak belum sampai ke angka Rp 1.200 triliun," ungkapnya dalam dialog perpajakan yang bertema 'arah kebijakan pajak tahun 2018' di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Dia mengaku khawatir dengan target perpajakan yang menurutnya terlalu ekspansif tersebut. Sebab, dengan target yang sedemikian optimisnya sangat berpotensi untuk mengorbankan para pengusaha.
"Jangan-jangan ketika negara gagal Rp 1.600 triliun maka pengusaha lah yang akan menjadi faktor penting pada faktor itu," jelasnya.
Bahlil pun meminta pemerintah harus menerapkan peraturan yang jelas dalam mengumpulkan pajak. Sehingga ke depannya pengusaha mendapatkan kepastian hukum.
"Kami tidak ingin persoalan pajak yang juga menjadi persoalan kebutuhan negara itu menjadi ada sebuah cara yang tidak elegan dalam menerapkannya. Jangan lupa kita membangun sebuah pemahaman hanya yang menengah ke bawah yang menjadi incaran pajak, sementara ke atas dibiarkan. Keadilan perlu diterapkan," tegasnya.

Narasumber : https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-targetkan-pajak-2018-tinggi-pengusaha-khawatir-jadi-korban.html

Pajak Online

Pajak Online Kami adalah konsultan pajak profesional, menawarkan hasil yang terbaik dalam pajak dan akuntansi untuk Anda dan Bisn...